Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Oknum Media Online Dikecam Usai Tuduh Warga Pontianak “Preman” Tanpa Bukti

Suarakalbartv – Pontianak, Kalimantan Barat – Dunia jurnalistik kembali tercoreng akibat munculnya pemberitaan yang dinilai sarat opini, tendensius, dan tidak memiliki dasar fakta yang jelas. Dalam pemberitaan berjudul “Wartawan Diduga Disandera Preman Gegara Foto dan Video Aktivitas di SPBU Wahidin Pontianak”, seorang warga bernama Budi, yang berdomisili di Gang Waspada 28, Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, disebut dan dicap sebagai “preman” oleh salah satu oknum yang diduga berasal dari media online berinisial Y. Sabtu, 9/5/2026.

Pemberitaan tersebut sontak memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan menuai kecaman dari berbagai kalangan. Pasalnya, tuduhan berat yang menyerang nama baik seseorang dipublikasikan tanpa bukti konkret, tanpa rekam jejak yang jelas, bahkan diduga tanpa proses konfirmasi profesional terhadap pihak yang dituduh.

Narasi yang dibangun dalam pemberitaan itu dinilai lebih mengarah pada penghakiman sepihak dibandingkan produk jurnalistik yang berimbang dan berdasarkan fakta.

Sejumlah wartawan dari berbagai media online kemudian turun langsung ke lapangan guna melakukan penelusuran fakta dan memastikan kebenaran informasi yang telah terlanjur tersebar luas di media sosial maupun portal berita online. Namun hasil investigasi di lapangan justru berbanding terbalik dengan narasi yang sebelumnya digiring dalam pemberitaan tersebut.

Fakta di lapangan tidak menemukan adanya aksi premanisme maupun dugaan penyekapan wartawan sebagaimana yang sempat dihembuskan dalam pemberitaan di salah satu SPBU di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Kota Pontianak. Beberapa pihak yang berada di lokasi bahkan membantah keras tuduhan tersebut dan menilai pemberitaan itu terlalu dipaksakan untuk membangun opini negatif terhadap seseorang tanpa dasar fakta yang jelas.

Tindakan mempublikasikan tuduhan tanpa dasar kuat dinilai bukan lagi sekadar kesalahan jurnalistik biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik. Praktik semacam ini dianggap berbahaya karena dapat merusak reputasi seseorang di mata publik, memicu kebencian sosial, serta menciptakan penghakiman sepihak sebelum adanya fakta hukum yang sah dan terbukti.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma hukum serta asas praduga tak bersalah. Artinya, media tidak boleh sembarangan menempelkan stigma atau label negatif kepada seseorang tanpa data, bukti, dan verifikasi yang valid.

Selain itu, Kode Etik Jurnalistik secara tegas mengatur bahwa wartawan Indonesia wajib bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pemberitaan yang dibangun berdasarkan asumsi, opini pribadi, atau narasi sepihak tanpa konfirmasi dan fakta yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap etika profesi jurnalistik.

“Pers bukan alat untuk menggiring opini liar atau menghancurkan nama baik seseorang. Wartawan bekerja berdasarkan fakta, bukan asumsi. Jika tidak ada bukti dan tidak ada fakta, maka jangan memvonis seseorang di ruang publik,” tegas salah satu wartawan yang ikut melakukan investigasi lapangan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi oknum-oknum media yang diduga menyalahgunakan profesi jurnalistik demi membangun sensasi dan menggiring opini publik. Kebebasan pers memang dijamin undang-undang, namun kebebasan tersebut bukan berarti bebas memfitnah, bebas menuduh, atau bebas menghakimi seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih cerdas dalam menyaring informasi dan tidak mudah percaya terhadap pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya. Sebab ketika media kehilangan akurasi, integritas, dan tanggung jawab moral, maka yang hancur bukan hanya nama baik seseorang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap dunia pers itu sendiri.

(Redaksi)

Gudang Penampungan CPO Di  Jalan Lintas Sangau Senyabang Tak Tersentuh Hukum,Ada apa?



Sangau, Kalbartv – Di temukan sebuah gudang yang menampung Crude Palm Oil (CPO) di wilayah hukum Polres Sangau sangat menjadi perhatian publik

Menurut hasil investigasi tim di lapangan memang hampir seluruh ruas jalan menujut arah sangau banyak sekali gudang-gudang yang tertutup dengan seng ,yang di duga untuk mengalihkan perhatian para penegak hukum agar tidak kelihatan bahwa adanya kegiatan penyalinan minyak CPO tersebut. Kamis 24/4/2026.

Hal tersebut menjadi sorotan publik maupun para pengusaha yang selama ini tanpa di sadari telah tertipu oleh para supir yang mengangkut menggunakan mobil tangki yang selalu menyisih kan minyak untuk di jual kepada penampung CPO tersebut.

Harapan tim pihak penegak hukum harap bisa menertibkan terkait maraknya gudang yang sering terlihat menyalin CPO di wilayah lintas sangau,karena hal tersebut bisa merugikan peruhasaan jika terus di biarkan.

Gudang yang tertutup seng tersebut terlihat sangat besar dan bnayak menampung CPO skala besar.

Saat tim ingin mengkomfirmasi kepada pengelolah bahwa saat itu tidak di temukan satu orang pun di lokasi tersebut, dan smpai berita ini di terbitkan tidak ada komfirmasi resmi dari pengelolah Gudang CPO tersebut.

TIM

SPBU 64.781.21 Dr Wahidin Pontianak Murka, Tudingan Solar ke Mafia BBM Disebut Fitnah Tanpa Dasar

SuarakalbarTv – Pontianak, Sabtu 16 Februari 2026 – Manajemen SPBU 64.781.21 Dr Wahidin Pontianak melontarkan bantahan keras sekaligus kecaman terbuka terhadap pemberitaan yang menuding adanya penyaluran Solar subsidi kepada pelansir maupun pihak yang disebut sebagai “mafia BBM”.

Dalam keterangan pers resminya, pihak SPBU menilai tudingan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga mengandung unsur fitnah serius yang mencoreng reputasi dan menyesatkan opini publik. Mereka menegaskan bahwa informasi yang beredar dipublikasikan tanpa proses verifikasi dan konfirmasi, sehingga patut dipertanyakan kredibilitasnya.

“Ini bukan sekadar kesalahan informasi, ini adalah tuduhan liar yang tidak berdasar. Kami tidak pernah dikonfirmasi, namun langsung dihakimi di ruang publik,” tegas manajemen.

SPBU menegaskan bahwa seluruh operasional berjalan sesuai regulasi ketat yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero), termasuk penggunaan sistem digital MyPertamina, barcode kendaraan, serta pengawasan internal berlapis yang tidak bisa dimanipulasi secara sembarangan.

Lebih tegas lagi, pihak SPBU menyatakan bahwa tidak pernah ada praktik pelansiran, permainan solar, atau kerja sama dengan pihak mana pun dalam penyaluran BBM subsidi.

“Menuduh kami bermain dengan ‘mafia BBM’ adalah tuduhan keji dan tidak bertanggung jawab. Jika ada pihak yang memiliki bukti, silakan tempuh jalur hukum, bukan menyebar opini tanpa dasar,” lanjutnya dengan nada tegas.

Terkait antrean panjang yang dijadikan dalih dalam pemberitaan, manajemen menegaskan bahwa hal tersebut merupakan dampak nyata dari tingginya kebutuhan masyarakat serta penerapan verifikasi ketat, bukan indikasi penyimpangan.

Tak hanya membantah, pihak SPBU juga menyatakan keberatan keras dan membuka opsi langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan informasi yang merugikan dan mencemarkan nama baik.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang terus menyebarkan narasi menyesatkan. Reputasi kami dipertaruhkan, dan ini menyangkut kepercayaan publik,” tegasnya.

Manajemen pun mengingatkan seluruh pihak, khususnya media, untuk menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, verifikasi, dan akurasi sebelum mempublikasikan informasi, agar tidak menjadi alat penyebaran fitnah yang merugikan banyak pihak. (N/TIM)

Proyek Jalan Rp18,4 M di Sanggau Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Warga: “Baru Setahun Sudah Rusak!”

Suarakalbartv.id – Sanggau, Kalimantan Barat – Proyek rekonstruksi Jalan TBS di Kota Sanggau, Kalimantan Barat, yang menelan anggaran sebesar Rp18.448.658.000 dari APBN 2024, diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan.

Padahal, proyek ini merupakan tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Kalbar, dan PPK 2.2 Kalbar.

Berdasarkan kontrak bernomor 07/PPKS/HK/02.6.2/2025 yang ditandatangani pada 6 Februari 2024, proyek tersebut direncanakan selesai dalam waktu 300 hari kalender. PT Tehnik Berjaya Selaras bertindak sebagai kontraktor pelaksana, dengan PT Peni Rekayasa Konsultan sebagai pihak supervisi.

Namun, investigasi tim media di lapangan pada Kamis (28/8/2025) mengungkap fakta mengejutkan. Kondisi jalan yang baru selesai dibangun itu kini sudah mengalami kerusakan cukup parah: permukaan bergelombang, tidak rata, dan berlubang di sejumlah titik. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Belum ada satu tahun, sekarang saja sudah bergelombang dan berlubang. Ini proyek abal-abal, Pak,” ungkap seorang warga yang sehari-hari melintasi jalan tersebut.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya yang menyoroti buruknya kualitas material sejak awal pengerjaan proyek. Tanah timbunan dan batu yang digunakan diduga berasal dari sumber tak berizin dan tidak sesuai standar spesifikasi teknis.

“Dari awal pengerjaan tahun 2024, material yang dipakai saja sudah meragukan. Sekarang akibatnya jelas, jalan cepat rusak,” ujar warga.

Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan. Mereka meminta agar proyek ini segera diaudit oleh Inspektorat, BPK RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Publik menduga ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran serta kemungkinan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan proyek ini. Lemahnya pengawasan dari pihak terkait dinilai membuka peluang bagi kontraktor untuk mengerjakan proyek tanpa mengindahkan standar teknis.

Jika dibiarkan, proyek yang seharusnya meningkatkan konektivitas dan keselamatan justru akan merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat. (TIM)

Minta APH Bertindak: Maraknya Penampungan Minyak CPO Merugikan Perusahaan

Poto : Lokasi Gudang Penampungan CPO Ilegal Di Kabupaten Sanggau

Suarakalbartv – Sanggau, Kalbar – 15 Agustus, 2025 – Maraknya aktivitas penampungan minyak CPO (Crude Palm Oil) di jalur lintas Simpang Ampar menuju Sosok, Kabupaten Sanggau, kini menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut diduga merugikan pihak perusahaan yang beroperasi secara resmi.

Penampungan minyak CPO ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka di jalur lintas dan menimbulkan keresahan warga sekitar.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas dalam menertibkan aktivitas penampungan minyak CPO ilegal yang kian marak. Penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga iklim investasi, mencegah kerugian negara maupun perusahaan, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif praktik ilegal tersebut.

Hal ini saat menjadi pertanyaan besar oleh tim investigasi media yang ada dilokasi gudang penampungan ini secara terang – terangan, seolah kebal hukum padahal dari tempat penampungan tersebut diduga ilegal, tanpa ada tersentuh hukum padahal masalah barang ilegal sudah kewajiban para penegak hukum untuk ditindak sesui dengan undang – undang yang berlaku. 

Dirinya menambahkan terkait masalah ini akan kami telusuri lebih dalam, barang tersebut dan para pemilik CPO yang diduga Ilegal yang ada diwilayah sanggau, satu persatu supaya jelas barang tersebut dari mana dan siapa oknum – oknum yang terlibat dengan masalah ini. “Tutup, Tim Investigasi.

Hukum Dilanggar, Warga Dihina, Desa Disepelekan: PT. Equator Prima Sarana Diduga Beroperasi Bak Penjajah!”

Poto : Penampakan Mobil PT Prima Sarana Saat Beroperasi Mengangkut Tiang Wifi

Kubu Raya, Kalbar — Warga Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, mendadak dihebohkan dengan munculnya tiang-tiang jaringan internet yang berdiri tanpa permisi. Perusahaan penyedia layanan internet, PT. Equator Prima Sarana, dituding bertindak semena-mena dengan menancapkan tiang WiFi tanpa seizin pemerintah desa, RT, maupun RW setempat.

Tindakan sepihak ini memicu kemarahan warga, yang merasa wilayah mereka seolah-olah tidak memiliki aturan. “Mereka datang, pasang tiang, lalu pergi. Seolah-olah ini tanah kosong, bukan kampung yang punya masyarakat dan aturan!” kata salah satu warga yang geram.

Kemarahan warga makin memuncak ketika nama salah satu tokoh masyarakat, Abd Aziz, disebut-sebut menerima “upeti” atau uang kompensasi atas pemasangan tiang tersebut. Tuduhan itu ditepis keras oleh Aziz, yang justru merasa difitnah.

“Saya tidak pernah memberi izin, tidak pernah menerima apa pun. Tapi malah seolah-olah saya bagian dari mereka,” ungkap Aziz. Ia mengaku baru tahu tentang aktivitas pemasangan tiang setelah warga ramai mempertanyakannya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Durian menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin atau memberikan rekomendasi kepada PT. Equator Prima Sarana. Bahkan, menurutnya, tak satu pun perwakilan perusahaan yang datang menghadap untuk meminta izin secara resmi.

“Sampai hari ini, tidak ada surat, tidak ada audiensi, tidak ada komunikasi dari pihak perusahaan. Ini jelas pelanggaran,” ujarnya.

Nama-nama seperti Afdal dan Ramdani yang disebut sebagai penanggung jawab proyek juga tidak pernah muncul di tengah masyarakat atau memberikan klarifikasi. Bahkan hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi dari PT. Equator Prima Sarana.

Sikap bungkam ini membuat warga merasa disepelekan. “Kami ini warga negara, bukan penonton! Jangan anggap desa kami tak punya hukum,” ujar seorang tokoh pemuda setempat.

Menurut aturan yang berlaku, pemasangan tiang jaringan internet wajib melewati tahapan perizinan sebagai berikut yakni Minta izin RT/RW terlebih dahulu, Ajukan permohonan resmi ke Kepala Desa, Dapatkan izin dari Kelurahan dan Kecamatan, Lengkapi dokumen teknis dan administrasi, Miliki izin penyelenggaraan jaringan (Jartaplok), Urus izin pemanfaatan lahan dari Dinas terkait, serta Patuhi standar keselamatan dan teknis.

Atas kejadian ini, warga Desa Durian menuntut yaitu Klarifikasi terbuka dari PT. Equator Prima Sarana, Pencabutan atau relokasi tiang yang dipasang tanpa izin, serta Permintaan maaf resmi kepada warga dan tokoh masyarakat yang difitnah.

Kisruh ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak yakni membangun infrastruktur bukan hanya soal teknologi, tapi juga tentang menghormati masyarakat, hukum, dan prosedur. Desa boleh kecil, tapi bukan berarti bisa disepelekan. (TIM)

Truk Bermuatan Pupuk Misterius Diamankan di Pontianak, Sopir Terancam Nasib, Pemilik Barang Masih Misterius

Suarakalbartv- Pontianak, Kalimantan Barat | 28 Agustus 2025, Dua unit truk bermuatan pupuk diamankan aparat kepolisian di sekitar Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Penangkapan ini menyita perhatian publik karena sopir yang hanya bekerja sebagai buruh angkut kini harus menanggung akibat hukum, sementara pemilik barang yang disebut sebagai “bos besar” belum juga terungkap.

Informasi yang dihimpun, satu truk ditangkap dalam kondisi penuh muatan setelah keluar dari kawasan Jeruju. Tak lama kemudian, truk kedua yang diduga membawa barang serupa juga turut diamankan sesaat usai bongkar muat. Keduanya langsung digiring ke Mapolresta Pontianak.

Salah seorang sopir berinisial GG (41), warga Sungai Beliung, serta rekannya, disebut hanya menerima upah angkut tanpa mengetahui secara rinci isi muatan truk. Akibat penyitaan kendaraan, keduanya kini tidak bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Truk yang mereka gunakan sehari-hari mencari nafkah telah hampir satu bulan terparkir di halaman Mapolresta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait isi muatan truk maupun status hukum para sopir. Situasi ini memicu beragam spekulasi masyarakat soal siapa sebenarnya pemilik barang yang masih misterius.

“Kalau memang ada pelanggaran, mengapa hanya sopir yang ditahan? Mengapa pemilik barang tidak diungkap?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menimbulkan sorotan publik soal penegakan hukum yang dinilai berpotensi timpang. Masyarakat menilai, aparat harus mengusut hingga ke akar dan mengungkap siapa pemilik barang sebenarnya, bukan hanya menjerat buruh angkut.

Pihak jurnalis dijadwalkan akan mengonfirmasi langsung ke Mapolresta Pontianak guna mendapatkan kejelasan. Transparansi dalam kasus ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

Misteri isi truk serta identitas pengirim barang masih menjadi pertanyaan besar. Publik kini menunggu apakah kasus ini benar-benar diusut tuntas, atau justru berhenti di level sopir semata.

(Redaksi)

Truk Bermuatan Pupuk Misterius Diamankan di Pontianak, Sopir Terancam Nasib, Pemilik Barang Masih Misterius

Suarakalbartv – Pontianak, Kalimantan Barat | 28 Agustus 2025, Dua unit truk bermuatan pupuk diamankan aparat kepolisian di sekitar Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Penangkapan ini menyita perhatian publik karena sopir yang hanya bekerja sebagai buruh angkut kini harus menanggung akibat hukum, sementara pemilik barang yang disebut sebagai “bos besar” belum juga terungkap.

Informasi yang dihimpun, satu truk ditangkap dalam kondisi penuh muatan setelah keluar dari kawasan Jeruju. Tak lama kemudian, truk kedua yang diduga membawa barang serupa juga turut diamankan sesaat usai bongkar muat. Keduanya langsung digiring ke Mapolresta Pontianak.

Salah seorang sopir berinisial GG (41), warga Sungai Beliung, serta rekannya, disebut hanya menerima upah angkut tanpa mengetahui secara rinci isi muatan truk. Akibat penyitaan kendaraan, keduanya kini tidak bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Truk yang mereka gunakan sehari-hari mencari nafkah telah hampir satu bulan terparkir di halaman Mapolresta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait isi muatan truk maupun status hukum para sopir. Situasi ini memicu beragam spekulasi masyarakat soal siapa sebenarnya pemilik barang yang masih misterius.

“Kalau memang ada pelanggaran, mengapa hanya sopir yang ditahan? Mengapa pemilik barang tidak diungkap?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menimbulkan sorotan publik soal penegakan hukum yang dinilai berpotensi timpang. Masyarakat menilai, aparat harus mengusut hingga ke akar dan mengungkap siapa pemilik barang sebenarnya, bukan hanya menjerat buruh angkut.

Pihak jurnalis dijadwalkan akan mengonfirmasi langsung ke Mapolresta Pontianak guna mendapatkan kejelasan. Transparansi dalam kasus ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

Misteri isi truk serta identitas pengirim barang masih menjadi pertanyaan besar. Publik kini menunggu apakah kasus ini benar-benar diusut tuntas, atau justru berhenti di level sopir semata. (Redaksi)

(Redaksi)

Terbongkar! Mafia Solar Subsidi di Kota Pontianak Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Markas Penimbunan Dekat Kantor Polisi

SUARAKALBARTV – Pontianak, Kalbar –
Sebuah praktik kejahatan terorganisir dalam penyelewengan BBM subsidi jenis solar terbongkar di Kubu Raya! Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kubu Raya, Nurjali, S.Pd.I, mengungkap langsung di lapangan aksi pengisian solar subsidi secara ilegal hingga 1000 liter menggunakan mobil pick-up modifikasi yang menyamar sebagai mobil box.

Saat digerebek di lokasi kejadian, pelaku tak bisa mengelak. Salah satu dari mereka yang mengaku sebagai wakil pemilik solar secara terang-terangan menyebut bahwa aksi mereka telah lama “dikondisikan” dengan sejumlah oknum aparat penegak hukum, termasuk dari Polres Kubu Raya dan Polresta Pontianak. “Kami rutin setor uang bulanan ke aparat. Ada Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Kubu Raya, juga oknum anggota Polresta Pontianak bernama Erik. Jadi kegiatan ini aman-aman saja,” ujar pelaku yang menyebut nama Jonson Sidabalok, mewakili sang pemilik solar ilegal yang disebut sebagai Bos Budi Botak.

Tak hanya itu, solar yang disedot dari SPBU menggunakan jerigen ini ternyata disimpan di sebuah gudang penampungan yang lokasinya mengejutkan, tepat di samping Polsek Jeruju! Gudang NKP itu menjadi markas penyimpanan solar curian sebelum dipindahkan ke truk tangki untuk dijual kembali. “Kami cuma pekerja. Urusan solar dijual ke mana, itu bos yang atur,” lanjut Jonson santai.

Temuan ini sontak menghebohkan publik. Ketua DPC LIN Kubu Raya, Nurjali, langsung menyatakan akan menindaklanjuti dengan tegas. Ia akan segera mengkonfirmasi kebenaran pengakuan tersebut kepada aparat yang disebut, sekaligus menyeret nama-nama yang diduga menjadi beking mafia solar ini ke hadapan hukum.

Tak sampai di situ, Nurjali juga meminta Pertamina turun tangan. Ia akan segera melayangkan laporan resmi terhadap SPBU Nomor 63.781.01 di Jalan. Prof M Yamin Kota Baru Ujung, Pontianak Kota, yang diduga kuat menjadi pemasok solar subsidi kepada jaringan ini. “Ini kejahatan sistemik. Kami minta Pertamina segera mencabut izin SPBU yang terlibat. Tidak boleh ada pembiaran!” tegasnya.

Modus menggunakan mobil pick-up disamarkan jadi mobil box, Solar diambil dari SPBU resmi pakai jerigen hingga 1000 liter sekali ambil, Lokasi penampungan berada di gudang samping Polsek Jeruju, ada dugaan kuat “setoran bulanan” ke aparat untuk mengamankan bisnis ilegal ini serta SPBU resmi (No. 63.781.01) diduga ikut bermain.

DPC LIN Kubu Raya meminta Kapolda Kalbar, Kapolri, dan Pertamina untuk menindak tegas jaringan ini. Jangan sampai subsidi rakyat justru dinikmati oleh mafia yang bersembunyi di balik seragam dan kekuasaan. (TIM)

“Main Ken” Solar Subsidi: SPBU Nakal di Kalbar Diduga Jadi Sarang Mafia BBM

Suarakalbartv – Sanggau, Kalbar- SPBU 64.785.12 Telabang, Simpang Ampar, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Modus licik truk modifikasi dan surat palsu dibongkar warga, negara dirugikan, rakyat kecil gigit jari. Praktik culas di balik layar distribusi solar subsidi kembali terbongkar. Sebuah SPBU di wilayah Kalimantan Barat diduga kuat menjadi pusat permainan kotor penyaluran BBM bersubsidi. Dalam praktik yang dikenal sebagai “main ken solar”, solar bersubsidi yang sejatinya untuk nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro malah dialirkan ke tangan-tangan gelap, industri besar dan pengepul ilegal.

Investigasi lapangan mengungkap bahwa SPBU ini kerap melakukan pengisian berulang ke kendaraan yang sama, bahkan dalam hitungan menit. Tak tanggung-tanggung, kendaraan yang digunakan pun dimodifikasi khusus agar bisa menampung solar dalam jumlah besar. Celakanya, praktik ini diperhalus dengan penggunaan surat rekomendasi palsu yang diduga kuat diterbitkan dengan kerja sama oknum tertentu. “SPBU ini sudah lama dicurigai warga. Truk-truk tangki aneh datang malam hari, antre panjang, lalu pergi entah ke mana. Tapi tidak pernah ada yang ditindak. Sepertinya sudah ada yang ‘main’ di dalam,” ujar seorang warga yang kerap mengamati aktivitas mencurigakan itu.

Solar subsidi dijual dengan harga murah oleh pemerintah untuk membantu kelompok rentan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: BBM murah ini dijual kembali dengan harga tinggi ke pihak yang tak berhak, membuat negara merugi dan masyarakat kecil kesulitan mendapatkan jatah yang seharusnya milik mereka.

Di satu sisi, nelayan dan petani antre berjam-jam demi beberapa liter solar. Di sisi lain, truk-truk siluman keluar masuk SPBU dengan tangki penuh. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai keadilan sosial.

Warga mendesak aparat penegak hukum dan Pertamina segera turun tangan. Bila tidak, praktik semacam ini akan terus merajalela dan memperparah kelangkaan BBM subsidi di daerah.

Kasus ini menunjukkan perlunya sistem pengawasan digital yang transparan, serta sanksi tegas bagi SPBU dan pihak-pihak yang terlibat. Mafia BBM tidak boleh lagi bermain di tengah penderitaan rakyat. (TIM)