SPBU Laman Bukit Diduga Jadi ‘Pajangan’ untuk Tutupi Praktik Gelap BBM Subsidi, Warga Geram: Pertamina dan Aparat Jangan Cuma Jadi Penonton!

POTO : SPBU MILIK DIDIT DIWILAYAH LAMAN BUKIT KABUPATEN MELAWI KALIMANTAN BARAT

Suarakalbartv – Melawi, Kalimantan Barat – Sebuah SPBU di wilayah Laman Bukit, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menjadi sorotan warga setelah diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. SPBU milik seorang pengusaha bernama Didit ini disebut selalu buka pada jam kerja, namun tidak pernah melayani pembelian BBM subsidi dengan alasan stok habis, padahal pengiriman dari tangki Pertamina rutin dilakukan. Rabu. 2/7/2025.

Sejumlah pengendara yang ditemui awak media mengungkapkan, kondisi ini bukan kejadian baru, melainkan telah berlangsung setiap hari. Warga pun curiga bahwa SPBU tersebut hanya dibuka sebagai “pajangan” untuk mengelabui pihak berwenang dan menutupi praktik penggelapan BBM subsidi. “Kalau memang tidak ada minyak, tutup saja sekalian SPBU ini. Jangan dibuka hanya untuk formalitas. Ini sudah bukan rahasia umum, tapi seolah-olah dibiarkan,” ujar salah satu pengendara yang kecewa.

Ironisnya, pasokan BBM dari Pertamina terus datang, namun anehnya, BBM subsidi selalu ‘habis’ ketika masyarakat ingin mengisi. Hal ini memicu dugaan bahwa BBM bersubsidi tersebut dialihkan ke pihak lain secara ilegal, sebuah praktik yang merugikan rakyat kecil dan melanggar hukum.

Masyarakat meminta Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum tidak hanya diam di balik meja. Mereka harus turun langsung ke lapangan dan mengusut tuntas dugaan praktik mafia BBM ini. “Ini bukan masalah kecil. Mafia minyak harus ditindak. Pertamina dan aparat jangan cuma jadi penonton, ini sudah pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas warga.

Penyalahgunaan BBM subsidi tidak bisa dipandang sebelah mata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penggelapan BBM bisa dijerat dengan hukuman berat:

Pasal 54: Pemalsuan BBM dan gas bisa dihukum penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar serta Pasal 55 yaitu Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi juga bisa dikenakan hukuman yang sama.

Warga menuntut agar SPBU Laman Bukit segera diaudit dan, jika terbukti menyelewengkan BBM subsidi, diberi sanksi tegas hingga penutupan izin usaha. “Kalau memang tidak bisa melayani masyarakat secara jujur dan adil, lebih baik SPBU seperti ini ditutup saja. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap negara makin hilang.”

Apakah mafia BBM akan terus bebas berkeliaran di Melawi? Apakah Pertamina dan aparat akan terus diam? Warga menanti tindakan nyata, bukan sekadar janji. (TIM)

Diduga Persulit Pemohon, Petugas Imigrasi Pontianak Dianggap Arogan dan Tak Beretika

Suarakalbartv – Pontianak, – Seorang petugas wawancara di loket 2 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak diduga bertindak arogan dan tidak beretika terhadap seorang warga dan awak media yang hendak mengonfirmasi dugaan pempersulit pengurusan paspor atas nama Ahmad Muqtafi.selasa,(1/7)

Menurut keterangan istri pemohon, proses permohonan paspor suaminya telah melewati tahap foto dan wawancara. Namun, alih-alih disetujui, justru muncul sederet permintaan tambahan yang dinilai berlebihan dan mempersulit. Di antaranya: surat penjaminan, kehadiran langsung pihak penjamin (Pusiman) ke kantor imigrasi, membawa KTP, Kartu Keluarga, dan paspor penjamin, serta dokumen-dokumen lain seperti KK ibu kandung, surat pernyataan istri, KTP istri, dan surat keterangan kerja di sebuah bengkel las bernama Slamet.dan minta surat keterangan RT

“Ini suami saya yang urus paspor, tapi kenapa prosesnya dipersulit sampai sebanyak itu syaratnya? Padahal sudah foto dan wawancara,” keluh sang istri saat ditemui awak media.

Upaya awak media untuk meminta klarifikasi langsung kepada petugas wawancara malah disambut dengan sikap tak pantas. Petugas yang bersangkutan justru mengusir dengan ucapan bernada tinggi. “Keluar kamu! Saya panggilkan satpam!” ujar petugas tersebut di hadapan publik.

Sikap tidak profesional ini menuai sorotan dan kecaman. Sejumlah pihak menilai, tindakan arogan dan pengusiran terhadap wartawan yang menjalankan tugas peliputan adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers, sekaligus mencerminkan buruknya pelayanan publik.

“Kami minta Kepala Kantor Imigrasi Pontianak agar mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas yang bersangkutan. Aparatur negara digaji dari uang rakyat, seharusnya melayani dengan etika, bukan berlaku kurang ajar dan semena-mena,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang ikut mengecam kejadian ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kantor Imigrasi Pontianak terkait insiden tersebut. Namun publik berharap insiden ini menjadi catatan serius agar pelayanan publik, khususnya di sektor keimigrasian, dapat berjalan profesional, manusiawi, dan transparan. (TIM)

ADA APA DENGAN KAPOLSEK MAHAP SEAKAN TUTUP MATADENGAN KEGIATAN PEPETI DI LAPANGAN ???

Suarakalbartv, Sekadau – Aktivitas Penambangan emas yang di duga tidak memiliki izin resmi tentu dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air serta kerugian Negara.

Hasil dari pantauan langsung tim media di lokasi aktivitas pertambangan emas Di Desa Batu Pahat Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau yang di duga tidak memiliki ijin ini seolah bekerja dengan bebas seolah – olah tidak takut atas aturan yang mereka langgar dan tidak memikirkan dampak kerusakan sungai yang akan terjadi nanti.

Saat media ini konfirmasi degan warga sekitar  lokasi pertambangan emas tersebut yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, merasa sangat hawatir akan terjadi pencaran air akibat dari Dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin ini. ” kami sangat menghawatir sekali pak jika PETI ini terus beroperasi air kami akan tercemar, selain itu kami berharap aparat setempat seperti Polsek Mahap dapat segera melakukan penindakan”.ujarnya.

Dalam kasus seperti kita berharap memang harus dilakukan segera penertiban oleh pihak terkait khususnya APH yang ada di Kecamatan Nanga Mahap atau Kabupaten Sekadau agar segala bentuk PETI yang ada dan dapat merugikan Negara serta Lingkungan segera diamankan.

Penertiban PETI harus memang lebih baik menggunakan pendekatan yang holistik dan sinergis antara Kementerian ESDM (Ditjen Gakkum KESDM), aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas serta solusi ekonomi yang berpihak kepada masyarakat menjadi kunci untuk menangani masalah ini secara efektif.

Selain itu Aparat Penegak Hukum perlu bekerja lebih intensif dengan instansi lain, seperti Kementerian ESDM (Ditjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Koordinasi yang baik antar lembaga akan memperkuat implementasi kebijakan dan meminimalkan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku PETI.

Sedikit kita jelaskan Aktivitas PETI ini jelas melanggar/mengabaikan undang-undang di Indonesia. Pelanggaran yang terjadi antara lain Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam penambang tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pencemaran sungai akibat limbah merkuri melanggar Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan Tim Media terus mendalami data – data lain serta akan mencoba mengkonfirmasi kepada Polsek setempat maupul Polres agar aktivitas PETI yang di duga Ilegal ini segera untuk dilakukan penindaka. Selain itu jika memang di anggap perlu nanti maka juga akan melakukan konfirmasi dan koordinasi juga ke Polda Kalimantan Barat bahkan Mabes dengan harapakan segala bentuk yang diduga melawan hukum dapat di berantas dengan baik.

Jurnalis : Ferdinand Clinton

Skandal Daging Beku Ilegal Guncang Kubu Raya: Diduga Asal Australia, Siapa “Big Bos” di Baliknya?

POTO : DAGING BEKU ILEGAL DI DESA DURUAN KUBU RAYA SIAP EDAR KEPASAR TRADISIONAL KEWILAYAH KALBAR

Kubu Raya, Kalbar – Warga Kubu Raya dikejutkan dengan terbongkarnya aktivitas peredaran daging beku ilegal yang beroperasi nyaris tanpa hambatan. Diduga berasal dari Australia, daging tersebut disimpan di sebuah ruko di Desa Durian, hanya beberapa ratus meter dari Mapolres Kubu Raya. Ironis, aktivitas ilegal ini dilakukan terang-terangan di siang bolong!

Daging beku yang tak diketahui jenis dan keamanannya itu diangkut menggunakan mobil pickup dan siap didistribusikan ke berbagai daerah di Kalimantan Barat, termasuk Sintang. Aktivitas yang mencurigakan ini memicu pertanyaan besar yakni ke mana pengawasan dari instansi terkait selama ini?

Saat awak media mencoba meminta keterangan, para sopir hanya geleng kepala. “Saya cuma disuruh antar ke Sintang. Soal punya siapa, nanti saya telpon. Rumahnya deket sini,” ujar salah satu sopir yang tampak gugup. Kamis. 26/6/2025.

Beberapa menit kemudian, seorang pria bernama Wawan datang ke lokasi dan mengaku sebagai pengelola usaha tersebut. Namun saat ditanya siapa pemilik sebenarnya, ia memilih diam. “Saya cuma pengurus. Bos besar bukan saya. Ada lagi di atas saya,” katanya tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Yang paling mengkhawatirkan, daging-daging tersebut tidak memiliki sertifikasi kesehatan dan kelayakan konsumsi. Tanpa pengawasan dari karantina atau dinas kesehatan, produk ini berpotensi terkontaminasi bakteri berbahaya seperti Salmonella dan E. coli yang bisa menyebabkan keracunan, gangguan pencernaan serius, bahkan kematian.

“Daging ini bisa menjadi ‘bom waktu’ bagi masyarakat. Kita tak tahu jenisnya, asal-usulnya, apalagi cara penyimpanannya,” ujar salah satu aktivis LSM yang turut memantau.

Banjirnya daging ilegal ini jelas menghancurkan harga dan nasib peternak lokal, khususnya di Kubu Raya. Produk lokal kalah bersaing dengan daging impor gelap yang jauh lebih murah karena tidak dikenai pajak dan tidak melalui proses resmi.

Koordinator Forum Wartawan dan LSM Kubu Raya menyesalkan lemahnya pengawasan dari Bea Cukai, Karantina, Disperindag, hingga Aparat Penegak Hukum. Ia menuding praktik ini sudah berlangsung lama dan menjadi “rahasia umum” yang seolah dibiarkan.

“Kalau wartawan bisa tahu dan masyarakat bisa lihat sendiri, bagaimana dengan aparat dan instansi yang punya kewenangan? Kita patut curiga ada pembiaran sistematis,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat terbuka kepada Bupati Kubu Raya, DPRD, dan lembaga terkait, mendesak penindakan tegas terhadap para pelaku dan jaringan di balik bisnis gelap ini.

Skandal ini membuka banyak pertanyaan yaitu siapa sebenarnya “Big Boss” di balik peredaran daging ilegal ini? Kenapa bisa lolos dari pengawasan? Dan berapa banyak daging berbahaya yang sudah dikonsumsi masyarakat Kalimantan Barat? (TIM)

Terbongkar! “Pak Somet” Si Penghancur Hutan Kalimantan: Hutan Lindung Dikerat, Hukum Menghilang

POTO : INVESTIGASI PEMBALAKAN LIAR HUTAN LINDUNG DESA PERMATA KECAMATAN TERENTANG MILIK PAK SOMET KUBU RAYA KALIMANTAN BARAT

SUARAKALBARTV – Kubu Raya, Kalbar — Di balik sunyi rimba Kalimantan, tragedi sedang terjadi. Paru-paru dunia dibantai, bukan oleh bencana, tapi oleh manusia. Lebih tragis lagi yaitu pelakunya diketahui, bukti sudah di depan mata, tapi hukum bungkam.

Hutan lindung Sungai Manggis, yang semestinya jadi benteng terakhir alam tropis Indonesia, kini berubah jadi lahan pembantaian pohon. Di sinilah mafia kayu beroperasi terang-terangan. Mereka tak perlu bersembunyi karena mereka tahu, tidak ada yang mengejar mereka.

Pusat operasi ini diduga dikendalikan oleh sosok misterius namun dikenal luas: Pak Aji alias Pak Somet. Nama ini kini jadi momok di Desa Mekar Sari. Dialah “raja tanpa mahkota” pembalakan liar Kalimantan.

“Kami menemukan ratusan kubik kayu di tengah hutan. Ini bukan pencurian kayu, ini pemusnahan sistematis. Dan ini sudah lama berlangsung!” tegas Anggota Tim Investigasi, dalam laporan eksklusif.

Kayu-kayu hasil jarahan disebut dikirim ke somel-somel mini di Desa Mekar Sari, Sungai Asam, dan daerah sekitar. Perputaran uang? Diperkirakan miliaran rupiah setiap musim. Tapi yang paling menyakitkan adalah bukan hanya hutan yang hilang melainkan rasa keadilan rakyat yang ikut terbakar. “Pelaku diketahui. Lokasi sudah dicek. Kayu masih ada. Jadi, kenapa tidak ditindak?” ujar warga Desa Permata, geram.

Warga mencurigai adanya oknum aparat yang membekingi jaringan ini. Sebab tak mungkin kejahatan sebesar ini bisa berjalan tanpa perlindungan kekuasaan.

Ketika hukum tak lagi bisa menindak pelaku yang jelas di depan mata, maka sesungguhnya yang sedang mati bukan hanya hutan, tapi kepercayaan rakyat pada negara. Polisi hutan diam. Penegak hukum tak bergerak. Apakah hukum sudah disandera oleh uang haram? Ini bukan sekadar pencurian. Ini Genosida Lingkungan. “Kalau negara tidak hadir hari ini, maka generasi mendatang hanya akan mengenal hutan Kalimantan dari foto dan dongeng.”

Tim Investigasi mendesak yaitu Tangkap Pak Aji alias pak Somet sekarang juga! Usut jaringan mafia kayu sampai ke akar! Dan bersihkan aparat dari oknum yang membekingi!

Suara Rakyat untuk Bumi, yakni bertindaklah sekarang, atau Hutan Kalimantan hanya tinggal nama. Hutan kita sedang dibantai. Jika kita diam, maka kita adalah bagian dari kehancuran. “Hari ini Pak Somet menebang pohon. Besok, anak cucu kita yang tumbang.” (TIM)

Kejahatan Lingkungan di Kalimantan Barat: Hutan Lindung di Sungai Manggis Dirusak, Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

POTO : KAYU HASIL PEMBALAKAN LIAR HUTAN LINDUNG SUNGAI MANGGIS DESA PERMATA KECEMATAN TERENTANG KABUPATEN KUBU RAYA KALBAR

Suarakalbartv – Kubu Raya, Kalbar – Kalimantan yang dahulu dikenal sebagai paru-paru dunia, kini hanya tinggal kenangan. Hutan yang dulunya lebat dan menjadi penopang oksigen serta habitat satwa endemik, terus mengalami kehancuran akibat ulah manusia serakah. Kejahatan pembalakan liar (illegal logging) kian merajalela, sementara kebijakan pelindung hutan yang dikeluarkan oleh pemerintah seringkali hanya menjadi simbol tanpa implementasi nyata. Aparat penegak hukum pun terkesan tak berdaya menghadapi kekuatan para mafia kayu yang terus memperkaya diri dengan mengeksploitasi alam. Kamis. 19/6/2025.

Salah satu kasus nyata terjadi di kawasan hutan lindung Sungai Manggis, Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Hutan lindung yang seharusnya dijaga ketat, kini justru dirambah tanpa hambatan. Praktik pembalakan liar di lokasi ini sudah berlangsung cukup lama dan seolah dibiarkan oleh aparat penegak hukum yang enggan menyentuh kasus ini secara serius.

Tim Investigasi Kujang, setelah menerima laporan dari seorang warga Desa Permata, langsung turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi di lapangan. Dalam investigasi tersebut, terungkap bahwa seorang warga bernama Ramsah alias Putu diduga kuat sebagai pemilik ratusan kubik kayu hasil pembalakan liar. Kayu-kayu tersebut siap dipindahkan menuju beberapa tempat pengolahan kayu (somel) mini yang diduga berada di Desa Mekar Sari, Sungai Asam, dan sekitarnya, masih dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, Tim Investigasi Kujang akan segera melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum. Mereka mendesak agar Ramsah segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kejahatan terhadap lingkungan harus dihentikan. Siapa pun pelakunya, termasuk Ramsah, harus bertanggung jawab dan dihukum sesuai dengan undang-undang kehutanan,” tegas juru bicara Tim Investigasi Kujang.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum tidak lagi tutup mata terhadap kasus-kasus seperti ini. Jika kejahatan lingkungan terus dibiarkan, maka kerusakan ekologis yang ditimbulkan akan sulit dipulihkan, dan generasi mendatang akan mewarisi bencana yang tidak mereka ciptakan. (TIM)

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Rasau Jaya, Kubu Raya

Poto : Aktifitas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Rasau Jaya Kubu Raya Kalimantan Barat.

Suarakalbartv – Kubu Raya, Kalimantan Barat — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terjadi secara terang-terangan di SPBU Nomor 65.783.01, yang berlokasi di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken berukuran 35 liter dilakukan tanpa rasa takut atau khawatir dari pihak-pihak yang terlibat, dan diduga telah berlangsung sejak SPBU tersebut mulai beroperasi sebagai penyalur resmi BBM subsidi.

Dalam pantauan di lapangan, sejumlah orang dengan bebas mengisi BBM ke dalam jeriken yang diduga telah disiapkan sebelumnya, dengan dugaan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU dalam memfasilitasi kegiatan tersebut.

Salah satu pengantri saat dikonfirmasi media menyebutkan bahwa BBM tersebut akan dijual kembali kepada konsumen. Ia membeli solar subsidi di SPBU dengan harga Rp10.500 per liter. Namun, saat dimintai identitas, pengantri tersebut menolak menyebutkan namanya. Kejadian ini mengindikasikan adanya praktik sistematis dan terstruktur yang diduga telah diatur oleh pemilik SPBU untuk memperoleh keuntungan lebih besar, dengan cara yang merugikan negara.

Saat dikonfirmasi, pemilik SPBU berinisial Y menyatakan bahwa pihaknya hanya melayani penyalur yang memiliki surat rekomendasi dari kepala desa. Menurutnya, selama pihak penyalur telah mendaftar melalui aplikasi MyPertamina dan memiliki barcode yang sah, maka pengambilan BBM subsidi dianggap legal. Y juga menyebutkan bahwa rekomendasi dari desa dijadikan dasar pengambilan BBM subsidi untuk didistribusikan ke desa tersebut.

Namun, pernyataan pemilik SPBU tersebut menimbulkan pertanyaan besar, terutama soal apakah kepala desa memiliki wewenang resmi dari BPH Migas atau Pertamina untuk mengeluarkan surat rekomendasi bagi pihak-pihak yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar, yang kemudian dijual kembali ke pengecer.

Menanggapi hal ini, salah satu awak media menyatakan akan segera melakukan konfirmasi ke Kantor Pertamina Kalimantan Barat untuk memastikan legalitas praktik tersebut, serta kejelasan mekanisme rekomendasi dari pemerintah desa. Termasuk mempertanyakan apakah penggunaan jeriken diperbolehkan dalam proses distribusi BBM subsidi oleh penyalur resmi desa.

Pemilik SPBU Y sempat menyampaikan bahwa dirinya memiliki hubungan baik dengan sejumlah media dan mengklaim bahwa dirinya “dibesarkan dari keluarga media”, sehingga meminta agar persoalan ini tidak diperbesar. (TIM)

SULAP BBM SUBSIDI KE INDUSTRI SAWIT PT PUTRA KEDAMIN JAYA AKAN DIPOLISIKAN

Suarakalbartv.Kalbar, Salah satu LSM ternama Putusibau menangkap tangan Mobil tangki Subsidi saat melangsir dari SPBU Putusibau Selatan ke arah Utara yang diketahui pemilik DO PT Putra Kedamin Jaya milik Khairil Anwar Putra Kalang yang disinyalir tergolong Sindikat Migas besar Kalbar yang telah beroperasi -+ Belasan tahun dari berdirinya SPBU Di Kabupaten Kapuas Hulu Putusibau. Rabu, 4/1/2023

Angga salah satu Aktivis LSM di Kabupaten Sintang yang berhasil di wawancara oleh awak media ini pada Rabu 4 Januari 2023 di Sekretariat kantornya menceritakan dan menggambarkan bagaimana kronologies tertangkap tangan praktik olahan nakal Khairil Anwar yang kala itu mengirim BBM Jenis Solar dari SPBU Miliknya yang berada di Wilayah Putusibau Selatan yang saat itu di hentikan oleh penggiat sosial (LSM red) yang berakhir dirinya berjanji tidak akan melakukan kecurangan atau mengirim subsidi ke industri lagi dengan mengirim peruntukan untuk warga yang malah dikirim ke Lahan sawit di bagian wilayah Utara Kapuas Hulu (Badau red).

Dalam keterangannya
Angga menjelaskan secara rinci dengan bukti menguatkan berupa Copyan DO (Delivery Order) menuju lahan sawit dengan mobil tangki Marah ber no KB 8199 FB milik PT Kedamin Jaya Milik H Kalang yang di duga kuat sebagai alat angkut yang digunakan anaknya H Kalang sebagai Pengelola yang sangat dikenal erat sebagai H Khairil Anwar yang saat itu dengan enjoy tanpa beban mengirim ke lahan sawit Putusibau dan yang lebih gilanya lagi Khairil Anwar pernah berkata dihadapan Media dan LSM bahwa dirinya sangat dan banyak relasi di Mabes Polri ucapnya menakuti LSM yang malah semakin terpanggil untuk menuntaskan kasus tersebut.

Tindakan melanggar hukum ini diketahui juga oleh sejumlah saksi yang pada saat itu ikut menyaksikan dengan terjun langsung ke lokasi diperjalanan mobil milik PT Putra Kedamin Jaya milik H Kalang yang dikelola dan dijadikan ajang Bisnis BBM oleh putranya sendiri Khairil Anwar dan kejadian tersebut LSM sempat melayangkan Somasi kepada pengelola sekaligus pemilik yang tidak mengindahkan panggilan tersebut yang malahan meremehkan dengan menyuap sejumlah kepada LSM yang kemudian di tolak mentah karna jelas bagi kami ini satu pelanggaran fatal dan tidak dapat di toleransi dalam penegakan hukumnya

Atas temuan yang ditemukan saya akan memperkarakan hal ini ke meja hukum pungkas Angga menutup penjelasannya (Surnita/Tim)