
Kubu Raya, Kalbar — Warga Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, mendadak dihebohkan dengan munculnya tiang-tiang jaringan internet yang berdiri tanpa permisi. Perusahaan penyedia layanan internet, PT. Equator Prima Sarana, dituding bertindak semena-mena dengan menancapkan tiang WiFi tanpa seizin pemerintah desa, RT, maupun RW setempat.
Tindakan sepihak ini memicu kemarahan warga, yang merasa wilayah mereka seolah-olah tidak memiliki aturan. “Mereka datang, pasang tiang, lalu pergi. Seolah-olah ini tanah kosong, bukan kampung yang punya masyarakat dan aturan!” kata salah satu warga yang geram.
Kemarahan warga makin memuncak ketika nama salah satu tokoh masyarakat, Abd Aziz, disebut-sebut menerima “upeti” atau uang kompensasi atas pemasangan tiang tersebut. Tuduhan itu ditepis keras oleh Aziz, yang justru merasa difitnah.
“Saya tidak pernah memberi izin, tidak pernah menerima apa pun. Tapi malah seolah-olah saya bagian dari mereka,” ungkap Aziz. Ia mengaku baru tahu tentang aktivitas pemasangan tiang setelah warga ramai mempertanyakannya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Durian menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin atau memberikan rekomendasi kepada PT. Equator Prima Sarana. Bahkan, menurutnya, tak satu pun perwakilan perusahaan yang datang menghadap untuk meminta izin secara resmi.
“Sampai hari ini, tidak ada surat, tidak ada audiensi, tidak ada komunikasi dari pihak perusahaan. Ini jelas pelanggaran,” ujarnya.
Nama-nama seperti Afdal dan Ramdani yang disebut sebagai penanggung jawab proyek juga tidak pernah muncul di tengah masyarakat atau memberikan klarifikasi. Bahkan hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi dari PT. Equator Prima Sarana.
Sikap bungkam ini membuat warga merasa disepelekan. “Kami ini warga negara, bukan penonton! Jangan anggap desa kami tak punya hukum,” ujar seorang tokoh pemuda setempat.
Menurut aturan yang berlaku, pemasangan tiang jaringan internet wajib melewati tahapan perizinan sebagai berikut yakni Minta izin RT/RW terlebih dahulu, Ajukan permohonan resmi ke Kepala Desa, Dapatkan izin dari Kelurahan dan Kecamatan, Lengkapi dokumen teknis dan administrasi, Miliki izin penyelenggaraan jaringan (Jartaplok), Urus izin pemanfaatan lahan dari Dinas terkait, serta Patuhi standar keselamatan dan teknis.
Atas kejadian ini, warga Desa Durian menuntut yaitu Klarifikasi terbuka dari PT. Equator Prima Sarana, Pencabutan atau relokasi tiang yang dipasang tanpa izin, serta Permintaan maaf resmi kepada warga dan tokoh masyarakat yang difitnah.
Kisruh ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak yakni membangun infrastruktur bukan hanya soal teknologi, tapi juga tentang menghormati masyarakat, hukum, dan prosedur. Desa boleh kecil, tapi bukan berarti bisa disepelekan. (TIM)