Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Rasau Jaya, Kubu Raya

Poto : Aktifitas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Rasau Jaya Kubu Raya Kalimantan Barat.

Suarakalbartv – Kubu Raya, Kalimantan Barat — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terjadi secara terang-terangan di SPBU Nomor 65.783.01, yang berlokasi di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken berukuran 35 liter dilakukan tanpa rasa takut atau khawatir dari pihak-pihak yang terlibat, dan diduga telah berlangsung sejak SPBU tersebut mulai beroperasi sebagai penyalur resmi BBM subsidi.

Dalam pantauan di lapangan, sejumlah orang dengan bebas mengisi BBM ke dalam jeriken yang diduga telah disiapkan sebelumnya, dengan dugaan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU dalam memfasilitasi kegiatan tersebut.

Salah satu pengantri saat dikonfirmasi media menyebutkan bahwa BBM tersebut akan dijual kembali kepada konsumen. Ia membeli solar subsidi di SPBU dengan harga Rp10.500 per liter. Namun, saat dimintai identitas, pengantri tersebut menolak menyebutkan namanya. Kejadian ini mengindikasikan adanya praktik sistematis dan terstruktur yang diduga telah diatur oleh pemilik SPBU untuk memperoleh keuntungan lebih besar, dengan cara yang merugikan negara.

Saat dikonfirmasi, pemilik SPBU berinisial Y menyatakan bahwa pihaknya hanya melayani penyalur yang memiliki surat rekomendasi dari kepala desa. Menurutnya, selama pihak penyalur telah mendaftar melalui aplikasi MyPertamina dan memiliki barcode yang sah, maka pengambilan BBM subsidi dianggap legal. Y juga menyebutkan bahwa rekomendasi dari desa dijadikan dasar pengambilan BBM subsidi untuk didistribusikan ke desa tersebut.

Namun, pernyataan pemilik SPBU tersebut menimbulkan pertanyaan besar, terutama soal apakah kepala desa memiliki wewenang resmi dari BPH Migas atau Pertamina untuk mengeluarkan surat rekomendasi bagi pihak-pihak yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar, yang kemudian dijual kembali ke pengecer.

Menanggapi hal ini, salah satu awak media menyatakan akan segera melakukan konfirmasi ke Kantor Pertamina Kalimantan Barat untuk memastikan legalitas praktik tersebut, serta kejelasan mekanisme rekomendasi dari pemerintah desa. Termasuk mempertanyakan apakah penggunaan jeriken diperbolehkan dalam proses distribusi BBM subsidi oleh penyalur resmi desa.

Pemilik SPBU Y sempat menyampaikan bahwa dirinya memiliki hubungan baik dengan sejumlah media dan mengklaim bahwa dirinya “dibesarkan dari keluarga media”, sehingga meminta agar persoalan ini tidak diperbesar. (TIM)

Tinggalkan komentar