
Suarakalbartv – Kubu Raya, Kalbar – Kalimantan yang dahulu dikenal sebagai paru-paru dunia, kini hanya tinggal kenangan. Hutan yang dulunya lebat dan menjadi penopang oksigen serta habitat satwa endemik, terus mengalami kehancuran akibat ulah manusia serakah. Kejahatan pembalakan liar (illegal logging) kian merajalela, sementara kebijakan pelindung hutan yang dikeluarkan oleh pemerintah seringkali hanya menjadi simbol tanpa implementasi nyata. Aparat penegak hukum pun terkesan tak berdaya menghadapi kekuatan para mafia kayu yang terus memperkaya diri dengan mengeksploitasi alam. Kamis. 19/6/2025.
Salah satu kasus nyata terjadi di kawasan hutan lindung Sungai Manggis, Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Hutan lindung yang seharusnya dijaga ketat, kini justru dirambah tanpa hambatan. Praktik pembalakan liar di lokasi ini sudah berlangsung cukup lama dan seolah dibiarkan oleh aparat penegak hukum yang enggan menyentuh kasus ini secara serius.
Tim Investigasi Kujang, setelah menerima laporan dari seorang warga Desa Permata, langsung turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi di lapangan. Dalam investigasi tersebut, terungkap bahwa seorang warga bernama Ramsah alias Putu diduga kuat sebagai pemilik ratusan kubik kayu hasil pembalakan liar. Kayu-kayu tersebut siap dipindahkan menuju beberapa tempat pengolahan kayu (somel) mini yang diduga berada di Desa Mekar Sari, Sungai Asam, dan sekitarnya, masih dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, Tim Investigasi Kujang akan segera melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum. Mereka mendesak agar Ramsah segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kejahatan terhadap lingkungan harus dihentikan. Siapa pun pelakunya, termasuk Ramsah, harus bertanggung jawab dan dihukum sesuai dengan undang-undang kehutanan,” tegas juru bicara Tim Investigasi Kujang.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum tidak lagi tutup mata terhadap kasus-kasus seperti ini. Jika kejahatan lingkungan terus dibiarkan, maka kerusakan ekologis yang ditimbulkan akan sulit dipulihkan, dan generasi mendatang akan mewarisi bencana yang tidak mereka ciptakan. (TIM)